JAKARTA - Mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotashi Nababan, yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi di PT. Merpati, merasa menjadi korban dari tindak kejahatan yang dilakukan orang lain. Makanya, ia merasa tak bersalah.

"Tidak ada seorang pun yang waras dan ringan hati menghadapi kejahatan ini. Saya telah dikenakan kasus ini dan membuka hati dan pikiran," ujar Hotashi ketika membaca pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/1).

Dalam pleidoinya, Hotashi menyatakan heran karena Pidana Khusus Kejaksaan Agung sangat memaksa sekali dalam permasalahan kasus ini. "Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyimpulkan tidak ditemukannya unsur Tipikor. Begitu juga dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Bareskrim Mabes Polri, Kementerian BUMN dan Rapat Umum Pemegang Saham.


Hotashi menyatakan Kejaksaan Agung Amerika sedang menuntut John Cooper yang mengambil uang Merpati melalui TLAG, tidak ada indikasi sama sekali mengenai kesengajaan. "Saya ambil keputusan dengan prinsip kehati-hatian dan kolegial bersama direksi Merpati," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hotashi dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Hotashi dituntut karena diyakini melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Pada persidangan sebelumnya Hotashi menyatakan dirinya merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Merpati yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$1 juta. Ia beralibi hal ini dikarenakan pemegang Saham PT. Merpati telah menyatakan kesalahan PT Merpati merupakan risiko bisnis direksi, (Senin 10/1). Hotashi juga menyatakan mundur dari PT Merpati karena target perusahaan pada tahun 2007 tidak tercapai, tetapi ia mengakui ia tidak pernah melihat laporkan keuangan TLAG. Ia  pun belum mendapat laporan lengkap dari TLAG karena kebiasaan PT. Merpati fokus hanya di track record TLAG.

BACA JUGA: