JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 dengan agenda pembuktian. Pemohon dalam perkara ini menghadirkan sebanyak 30 saksi. Dari 30 saksi yang dihadirkan salah satunya adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Bekasi Timur Neng Siti Fatimah.

Fatimah dalam kesaksiannya mengatakan adanya adanya kejanggalan terhadap tambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang namanya tidak diberitahu. "Ada kejanggalan tambahan suara, namanya siapa saja saya tidak diberitahu," kata Fatimah saat bersaksi di depan majelis panel yang dipimpin Achmad Sodiki di ruang sidang MK, Jakarta Senin (21/1)

Pihak KPU langsung keberatan dengan kesaksian Fatimah tersebut. Majelis hakim kemudian langsung menanyakan kepada Siti Fatimah terkait keberatan pihak termohon. Namun Fatimah tetap menyatakan melanjutkan kesaksiannya. "Saya tetap lanjut, Insya Allah bisa bermanfaat," tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilahan Umum Daerah Kota Bekasi, TB Hendy Irawan, mengatakan kesaksian yang dilakukan Ketua PPK Bekasi Timur merupakan pelanggaran. Pasalnya pihaknya sudah melakukan keberatan, namun  dirinya tetap melanjutkan kesaksiannya. Bahkan Hendy mengatakan Ketua PPK tersebut melakukan pembangkangan. "Itu merupakan pelanggaran. Masih akan kami plenokan apakah akan mengajukan saksi atau tidak," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pasangan Dadang Mulyadi-Lukman Hakim (Dalu) dan pasangan Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Immamuddin menggugat KPUD Kota Bekasi. Pemohonan dalam gugatannya meminta MK menjatuhkan vonis pemungutan suara ulang di 12 kecamatan di Kota Bekasi. Selain itu pemohon juga minta kepada MK agar membatalkan berita acara rekapitulasi pemungutan suara pada 28 Desember 2012  yang memenangkan pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syikhu.

Berdasarkan data dari KPUD Kota Bekasi Pilkada yang digelar pada 16 Desember 2012 tersebut dimenangkan oleh pasangan Rahmat-Syaikhu (PAS) dengan prolehan suara sebanyak 336.900, disusul pasangan Dadang-Lucky sebanyak 196.823 suara, pasangan Sumiyati-Anim sebanyak 146.218, Salih-Aam sebanyak 46.112 suara dan pasangan Awing-Andi sebanyak 44.187 suara.

BACA JUGA: