JAKARTA - Dua dosen Universitas Negeri Jakarta dan Fahrudin Arbah dan Tri Mulyono terancam hukuman 20 tahun penjara. Keduanya didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan dan alat pendukung laboratorium, 5 Januari-15 Desember 2010.

Menurut Jaksa Penuntut Umum  Fitri Zulfahmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1), atas perbuatan Fahrudin dan Tri Mulyono, negara mengalami kerugian Rp5,175 miliar.  Dalam surat dakwaan, Tri sebagai Ketua Panitia Lelang bersama-sama dengan Pembantu Umum Rektor III UNJ, Fakhrudin Arbah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen didakwa terlibat korupsi dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjang laboratorium tahun anggaran 2010.

Pada 2010, UNJ mengadakan pelaksanaan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran itu berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp17 miliar. Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran dan Rektor UNJ, Bedjo Sujanto, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa buat beberapa kegiatan. Susunan kepanitiaan adalah Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono, Sekretaris Iffaturohiyah Yusuf, dan anggotanya adalah Suwandi, Andi Irawan Sulistyo, dan Abud Robiudin.

"Pada Desember 2009 sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," kata JPU.

Grup Permai adalah perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Pemasaran Grup Permai, Gerhana Sianipar, memerintahkan staf pemasaran PT. Anugrah Nusantara (anak perusahaan Grup Permai), Melia Rike, mengikuti proyek itu.

Pada 27 Juli 2010, UNJ membuka pendaftaran pengadaan peralatan laboratorium yang mendaftar pada saat itu didominasi perusahaan dari kelompok konsorsium Grup Permai, yakni, PT. Dulango Raya, PT. Eksartek, PT. Marel Mandiri, PT. Nuri Utama Sanjaya, PT. Daya Meri Persada, dan PT. Darmo Sepion, kecuali CV Sinar Sakti. Saat annuising, yang mendaftar pun didominasi karyawan Grup Permai, yang masing-masing mewakili perusahaan tertentu.

Setelah annuising, Melia dan Gerhana kembali menemui Fahrudin dan Tri. Mereka lalu mengatur siasat menentukan perusahaan pemenang lelang. Akhirnya diputuskan pemenangnya adalah PT. Marel Mandiri. PT. Marel hanya dipinjam namanya, karena dalam praktik yang mengerjakan proyek itu adalah PT. Anugrah Nusantara. Panitia juga tidak melakukan evaluasi penawaran.

Demi memuluskan rencana, Melia menyuap Fahrudin dan Tri Mulyono. Mereka memberikan uang secara bertahap sejak Februari sampai Desember 2010 dengan total jumlah uang Rp873 juta. "Pada sekitar Juli 2010, Melia juga memberikan komputer jinjing merek Sony Vaio, kepada Rektor UNJ, Bedjo Sujanto," ujar Jaksa Fitri.

Atas perbuatan Fahrudin dan Tri Mulyono, negara mengalami kerugian Rp 5,175 miliar.Dan Tri didakwa dengan Dakwaan pertama, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan subsider, Fahrudin dijerat Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


BACA JUGA: