Sidang Pledoi Amran Batalipu Ditunda
JAKARTA - Sidang pleidoi mantan Bupati Buol Amran Batalipu yang seyogyanya digelar hari ini, Senin (21/1, ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, karena permintaan Penasehat Hukum Amran Amat Entedaim.
"Kami meminta majelis hakim menunda sidang pleidoi ini dikarenakan ketidakberdayaan kami menyusun pleidoi akibat akses ke kantor yang terhambat banjir," ujar Amat, di Pengadilan Tipikor, Senin (21/1).
Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin pekan depan (28/1).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Amran Abdullah Batalipu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp500 juta apabila tidak sanggup membayar, diganti kurungan selama enam bulan.
Amran juga dituntut membayar uang pengganti Rp3 miliar dan apabila tidak membayar setelah satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
- FOTO: Anak Buah Hartati Murdaya Diadili
- Kembalikan Tanah Ulayat Warga Buol yang Dirampas
- Amran Batalipu Tuding KPK Tak Beretika
- Terdakwa Amran Batalipu Akan Bacakan Pleidoi
- Kubu Hartati Minta Majelis Hakim Kabulkan Lima Permintaan
- Hartati Murdaya Akui Beri Uang untuk Kegiatan Sosial