JAKARTA - Sidang pleidoi mantan Bupati Buol Amran Batalipu yang seyogyanya digelar hari ini, Senin (21/1, ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, karena permintaan Penasehat Hukum Amran Amat Entedaim.

"Kami meminta majelis hakim menunda sidang pleidoi ini dikarenakan ketidakberdayaan kami menyusun pleidoi akibat akses ke kantor yang terhambat banjir," ujar Amat, di Pengadilan Tipikor, Senin (21/1).

Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin pekan depan (28/1).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Amran Abdullah Batalipu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp500 juta apabila tidak sanggup membayar, diganti kurungan selama enam bulan.

Amran juga dituntut membayar uang pengganti Rp3 miliar dan apabila tidak membayar setelah satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

BACA JUGA: