Mungkin anda sering menemukan istilah perbuatan melawan hukum di dalam suatu surat gugatan. Apa sebenarnya yang dimaksud perbuatan melawan hukum atau Onrechmatige Daad tersebut? Apakah setiap perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?

Perbuatan melawan hukum, menurut Moegni Djojowirdjo, merupakan perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang saja tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum, bertentangan dengan kesusilaan dan sifat berhati-hati sebagaimana patutnya dalam lalu lintas masyarakat. Ada empat unsur yang harus dipenuhi dalam konstruksi perbuatan melawan hukum, yaitu:

  1. Adanya perbuatan yang melanggar hukum;
  2. Menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sehingga tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
  3. Adanya unsur kesalahan, yaitu menekankan pertanggungjawaban pelaku perbuatan melawan hukum atas kerugian yang ditimbulkannya, apabila perbuatan tersebut dipersalahkan padanya;
  4. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan hukum dan kerugian yang timbul. Hal ini untuk memastikan bahwa kerugian yang timbul benar-benar merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut.

Jadi perbuatan melawan hukum tidak hanya sebatas melawan aturan yang tercantum di dalam undang-undang saja tetapi juga melanggar hak orang lain atau kewajiban hukum, bertentangan dengan kesusilaan dan sifat kehati-hatian.

HARIANDI LAW OFFICE
hariandilaw.com

BACA JUGA: