JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diseret ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Atas sikap tidak profesional KPU yang berulang-ulang ini, Senin (29/10) saya akan melaporkan KPU ke DKPP agar komisonernya diberikan sanksi tegas," kata Said dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Jumat (26/10).

Dia menerangkan, mundurnya jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) untuk yang ketiga kalinya oleh KPU menunjukan lembaga tersebut tidak siap untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).  

Dia menambahkan, KPU nyata-nyata telah bersikap tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dan menjadikan Pemilu diambang ketidakpastian. Menurutnya pengunduran tersebut semakin menguatkan dugaan ada yang tidak beres di internal KPU.

"Mundurnya waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol oleh KPU dari patut dicurigai. Sebab, dalam Pleno di KPU kemarin seperti terjadi perbedaan pendapat di antara komisioner menyikapi hasil pemeriksaan," imbuh Said.

Padahal, kata Said, dalam suatu rapat pleno yang terkait dengan penetapan hasil pemeriksaan administrasi, tidak diperbolehkan atau tidak memerlukan adanya pendapat atau opini dari masing-masing komisioner untuk sampai pada kesimpulan atau keputusan. Pleno terkait administrasi juga tidak boleh mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara (voting).

Verifikasi administrasi hanyalah proses pemeriksaan untuk mengukur pemenuhan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan persyaratan/dokumen. Dan hanya bicara soal ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap, benar atau tidak benar terhadap persyaratan yang diminta dan yang diserahkan.

"Sehingga patut dipertanyakan apabila pemunduran waktu pengumuman hasil verifikasi parpol ini ternyata terjadi akibat adanya perbedaan pendapat atau penilaian berbeda dari para komisioner. Apalagi jika kelak diketahui keputusan pleno diambil melalui voting," tuntas Said.

Untuk diketahui, KPU kembali menunda pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2014 hingga Minggu (28/10).

Terhitung sudah tiga kali KPU melakukan penundaan, padahal menurut peraturan KPU nomor 11 tahun 2012 tentang verifikasi administrasi, KPU harus mengumumkan hasil verifikasi administasi Kamis kemarin (25/10).

BACA JUGA: