Legalisasi Euthanasia di Indonesia merupakan perbincangan yang pernah hangat di kalangan aparat hukum dan kedokteran.

Dalam praktik kedokteran, Euthanasia adalah pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Sampai saat ini belum ada payung hukum yang membolehkan tindakan euthanasia. Justru yang masih berlaku saat ini adalah KUHP yang melarang orang menghilangkan nyawa orang lain meski atas permintaan orang tersebut.

Pasal 344 KUHP: "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Begitu juga dalam Kode Etik Kedokteran yang ditetapkan Menteri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983. Pada Pasal 10 disebutkan: "Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani." Pada bagian penjelasan dengan tegas disebutkan bahwa naluri yang kuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Usaha untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani, berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang Negara, maupun menurut Etika Kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan:

Oleh karenanya, berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun kode etik kedokteran, seorang dokter bisa dituntut penegak hukum, apabila ia melakukan euthanasia, tak peduli jika itu adalah permintaan pasien atau keluarganya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: