Anda mungkin pernah atau sedang mengalami masalah hukum yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Namun, sebelum sidang berlangsung saksi anda meninggal dunia. Apa yang dapat anda lakukan?

Pastikan pada saat penyidikan saksi anda telah dimintai keterangan dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan tersebut telah ditandatangani oleh saksi yang bersangkutan;

Pastikan saksi yang lain, yang pada saat itu melihat, mendengar dan mengalami atau mengetahui akan tindak pidana tersebut, mengetahui bahwa saksi yang meninggal dunia juga berada pada lokasi tindak pidana. Harus diketahui bahwa berdasarkan KUHAP saksi harus mendengar sendiri, melihat sendiri, dan mengalami sendiri suatu peristiwa tindak pidana;

Pastikan keterangan saksi yang meninggal tetapi telah dibuat dalam BAP akan dibacakan di depan persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 162 KUHAP. Meskipun dengan meninggalnya saksi tersebut akan mempengaruhi kekuatan alat bukti saksi di dalam persidangan, namun dari alat bukti saksi ini harus didukung oleh alat bukti lainya termasuk petunjuk yang akan menjadi penilaian hakim nantinya saat di persidangan. Petunjuk merupakan salah satu alat bukti juga di dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Dengan demikian, perkara anda tetap dapat berjalan meskipun saksi telah meninggal dunia, namun keterangan saksi tersebut harus didukung oleh alat bukti lainnya termasuk alat bukti petunjuk bagi hakim.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: