KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk secepatnya mengusut transaksi mencurigakan 10 anggota Badan Anggaran DPR seperti dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Data PPATK sudah disampaikan ke KPK. Ini merupakan kewenangan KPK untuk menindaklanjuti itu, apakah benar ada atau tidak," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Berita mengenai dugaan anggota Banggar yang terlacak PPATK, klik di sini.

Menurut Pramono, DPR tidak mempunyai kewenangan untuk membuka Laporan Hasil Analisis dari PPATK. "Bahkan data yang diminta kita gak bisa buka. Kecuali diminta BK (Badan Kehormatan). Kalau ditanya DPR tahu siapa saja yang ada di PPATK kita tidak tahu. Karena UU PPATK tidak membuka itu," tuturnya.

Pada bagian lain, Pramono menekankan pentingnya perbaikan mekanisme kerja Banggar DPR. Sejak 2009, kata Pramono, kewenangan Banggar begitu kuat sehingga tidak ada yang mengawasi kerja Banggar.

Politisi yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan dalam setahun Banggar mengurusi APBN sebesar Rp1400 triliun. Mengurusi uang sebanyak itu, menurut Pramono, sangat riskan jika tidak diawasi dengan benar.

BACA JUGA: