Prinsip-prinsip umum peninjauan kembali ada beberapa hal, yaitu:

1. Yang dapat diminta PK, hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Selama putusan pengadilan yang bersangkutan (Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding) belum berkekuatan hukum tetap, belum terbukan upaya PK;

2. Hanya perkara konstentiosa (putusan perkara sengketa);

3. Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali;
Prinsip ini bertujuan untuk menegakan kepastian hukum (to enforce legal certainty). Maksudnya, apabila berdasarkan permohonan oleh salah satu pihak yang berperkara telah dijatuhkan putusan oleh MA, terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan permohonan PK sekali lagi oleh pihak yang berperkara.

4. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi;

5. Hak mencabut permohonan PK, sebelum diputus;
Permohonan PK dapat dicabut akan tetapi, pencabutan dibatasi hanya selama perkara PK tersebut belum diputus. Jika sudah diputus tidak dapat dicabut lagi. Permohonan PK yang sudah dicabut, tidak dapat diajukan lagi.

6. Perkara PK Yurisdiksi Absolut Mahkamah Agung;

7. Putusan PK merupakan tingkat pertama dan terakhir;
Hal ini sesuai dan ditegaskan pada Pasal 70 ayat (2) UU MA yang berbunyi "Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir"

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: