Seorang dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan bahwa profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.

Oleh karena sifatnya yang melayani masyarakat maka dalam melaksanakan praktik kedokterannya, berdasar Pasal 51 UU Praktik Kedokteran, dokter berkewajiban: memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan; merahasiakan segala sesuatu  yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia; melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan;
 
Kemudian, sesuai Pasal 55 UU Praktik Kedokteran, dalam menerima layanan kedokteran, pasien berhak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik; meminta pandapat dokter atau dokter gigi lain; mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan atau menolak tindakan medis; serta mendapatkan isi rekam medis.
 
Malapraktik Kedokteran
Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang terjadi peristiwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dokter dalam melakukan tugas profesinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pelanggaran ini disebut dengan istilah malapraktik.
 
Mengacu dari segi etika profesi dan hukum, malapraktik ada dua bentuk, yaitu: 1) Malapraktik Etika, yaitu apabila dokter melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran sebagaimana yang tercantum di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki); dan 2) Malapraktik yuridis, meliputi malapraktik perdata, terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinya isi perjanjian (wanprestasi); malapraktik pidana, yakni apabila pasien dirugikan (meninggal dunia atau mengalami cacat) akibat dokter kurang cermat dalam melakukan upaya medis; dan malapraktik administratif, terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya melakukan pelanggaran terhadap hukum administrasi negara yang berlaku, misalnya, menjalankan praktik dokter tanpa lisensi atau izin praktik, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi atau izinnya, menjalankan praktik dengan izin yang sudah kadaluarsa, dan menjalankan praktik tanpa membuat catatan medis.
 
Atas dugaan terjadinya malapraktik sebagaimana dijelaskan di atas, seorang yang mengetahui atau merasa dirugikan atas malapraktik  dapat mengadukan secara tertulis kejadian tersebut kepada ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
 
Pengaduan kepada MKDKI tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian dan/atau menggugat kerugian secara perdata ke pengadilan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: