Usaha Kecil dan Menengah telah menunjukkan geliat dalam membangun ekonomi nasional. Betapa tidak, kini makin banyak usaha ekonomi kreatif bermodal terbatas bermunculan.

Usaha kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008  tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), memiliki modal yang berbeda. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). Usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta rupiah dan tiap tahunnya memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar

Sedangkan Usaha Menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih antara Rp 500 juta sampai dengan Rp10 miliar rupiah dan hasil penjualan tahunan antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar.

Setelah memiliki akta pendirian, untuk mengurus legalitas lainnya dibutuhkan identitas resmi (KTP) penanggungjawab dan surat keterangan ke kelurahan. Ini untuk mengurus  surat izin usaha perdagangan (SIUP) ke Dinas Perdagangan setempat, yang biasanya bertempat di kantor Walikota setempat. Bagi perusahaan bermodal Rp 200 juta ke bawah diperlukan SIUP kecil. Sedangkan SIUP menengah dan besar diberikan sesuai modal awal perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Usaha Kecil juga harus memiliki SIUP (SIUP kecil) yang wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.

Tahapan berikutnya adalah mengurus surat tanda daftar perusahaan (TDP). Ini merupakan catatan resmi tentang perusahaan dan jenis usahanya di kantor pendaftaran perusahaan (KPP) di lingkungan dinas perdagangan di kabupaten atau kota madya yang berlaku selama lima tahun.

Usaha kecil dan menengah perlu juga mengurus Surat Izin Tempat Usaha yang bisa diurus di Dinas Pariwisata setempat, namun biasanya juga telah tersedia loket pengurusan izin satu atap. Surat ini dibutuhkan untuk membuka tempat usaha.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: