Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Indonesia memiliki lembaga arbitrase yang dikenal dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Untuk dapat menyelenggarakan penyelesaian sengketa keperdataan di lembaga tersebut, biasanya para pihak yang bersengketa sepakat secara tertulis untuk menyelesaikan permasalahan di BANI.

Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Namun, dalam praktiknya putusan arbitrase tersebut dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri dalam hal salah satu pihak yang bersengketa dengan mengajukan permohonan pembatalan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Hal tersebut sebagaimana Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, menyatakan terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa

BACA JUGA: