Dalam suatu proses penyidikan atas dugaan suatu perkara pidana, Penyidik (baik Polisi ataupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil) akan memanggil Saksi ataupun Tersangka untuk dimintai keterangan atas suatu tindak pidana yang dipersangkakan atas dirinya. Proses interview atau tanya jawab antara penyidik dengan seorang Saksi ataupun Tersangka dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang  Hukum Acara Pidana (KUHAP) diartikan sebagai tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP.

Dalam BAP tersebut pertanyaan-pertanyaan dari Penyidik beserta jawaban yang disampaikan oleh Saksi maupun Tersangka dalam BAP tersebut bukanlah untuk diketahui secara umum, akan tetapi seorang Tersangka atau melalui kuasa hukumnya yang telah dimintai keterangannya, memiliki hak meminta kepada Penyidik untuk mendapat turunan/ salinan atas pemeriksaan terhadap dirinya yang dituangkan didalam BAP. Hak untuk mendapatkan salinan BAP diatur dalam Pasal 72 KUHAP, dimana seorang penyidik wajib memenuhi permintaan tersangka atau kuasa hukumnya memberikan salinan BAP tersebut.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: