Seringkali kita mendengar istilah hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Apakah artinya?

Para ahli membagi hukum pidana berdasarkan beberapa hal. Salah satunya, hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.

Dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Hukum Pidana, PAF Lamintang menjelaskan bahwa hukum pidana itu juga dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu, hukum pidana umum (algemeen strafrecht) dan hukum pidana khusus (bijzonder strafcrecht).

Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya, sedangkan hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya, bagi anggota-anggota Angkatan Bersenjata, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja, misalnya, tindak pidana fiskal.

Secara singkat, kita juga dapat melihat pembagian hukum pidana umum dengan hukum pidana khusus dengan peraturan yang ada, yakni bahwa hukum pidana yang diatur di dalam KUHP merupakan hukum pidana umum, karena ketentuan di dalamnya berlaku untuk semua orang. Sedangkan hukum pidana khusus, bisa dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan pidana di luar KUHP, misalnya UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lainnya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: