Gugatan Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK) didasarkan pada PERMA No. 1 Tahun 2002, yang bertujuan untuk mengefektifkan dan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak atau massal. Berikut ciri-ciri gugatan perwakilan kelompok:

1.      Gugatan Class Action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih. Penggugat mengajukan gugatan untuk dan atas nama sendiri serta sekaligus untuk dan atas nama seluruh anggota kelompok.

2.      Penggugat bertindak mewakili kelompok (class representative) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members) yang jumlahnya banyak (numerous). Kelompok tersebut sedemikian jumlahnya sehingga penyelesaian melalui gugatan kumulasi (gugatan biasa) tidak efektif dan tidak efisien.

3.  Antara penggugat yang mewakili kelompok dan anggota kelompok yang diwakili, memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum. Hal ini disebabkan wakil dan anggota kelompok sama-sama merupakan korban dan mengalami kerugian yang nyata yang sama, sehingga memiliki tuntutan dan ganti rugi yang sama.

4.  Adanya sub kelompok yaitu pengelompokan anggota kelompok dalam kelompok-kelompok yang lebih kecil dalam suatu permohonan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan atau jenis kerugiannya.

5.  Adanya pemberitahuan kepada anggota kelompok yang dilakukan oleh panitera atas perintah hakim yang dibuat dalam bentuk surat permohonan.

6.  Anggota kelompok dapat membuat suatu pernyataan tertulis kepada pengadilan atau penggugat untuk keluar dari anggota kelompok jika menginginkan diri keluar dari gugatan. Anggota kelompok yang eyatakan dirinya keluar, tidak terikat dengan keputusan atas gugatan tersebut.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: