Mungkin Anda pernah mendengar istilah pidana kurungan dan pidana penjara. Dua hal ini telah diatur dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang merupakan pidana pokok dalam hukuman pidana.

Berikut perbedaan antara pidana kurungan dan pidana penjara:

1. Pidana kurungan pada dasarnya dalam berbagai ketentuan lebih ringan daripada pidana penjara. Ketentuan tersebut antara lain para terpidana kurungan mempunyai hak pistole, yaitu, mempunyai hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri. Para terpidana mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wajib yang lebih ringan dibandingkan dengan para terpidana penjara.

2. Maksimum ancaman pidana kurungan adalah satu tahun dan jika ada pemberatan pidana maka paling lama satu tahun empat bulan. Sementara maksimum pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Selama waktu tertentu paling lama 15 tahun dan tidak boleh lebih dari 20 tahun.

3. Apabila para terpidana penjara dan terpidana kurungan, pidana masing-masing dalam satu tempat pemasyarakatan maka para terpidana kurungan harus terpisah tempatnya.

4. Pidana kurungan hanya berlaku untuk tindak pidana pelanggaran dan kejahatan tertentu saja. Sementara pidana penjara hanya berlaku untuk tindak pidana kejahatan.

 

HARIANDI LAW OFFICE

 

BACA JUGA: