Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasinya sejak tahun 1971, melalui UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya pada tahun 1999, terbitlah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi aturan utama tentang penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 pada beberapa pasalnya.

Siapakah orang yang melakukan korupsi, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ini merupakan delik pidana korupsi yang dijelaskan UU.

Selanjutnya pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 juga menjelaskan tentang perilaku koruptif melalui penyalahgunaan wewenang. Dalam mempermudah penindakan terhadap pelaku korupsi, Pemerintah RI berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 telah dibentuk komisi khusus menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau disingkat KPK. Komisi tersebut menurut Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: