Tahukah Anda, bahwa seorang tersangka atau terdakwa tidak selalu ditahan dalam Rumah Tahanan Negara? Hal ini dikarenakan terdapat beberapa jenis penahanan di dalam aturan perundang-undangan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal tiga jenis penahanan, yaitu:

a. Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Rutan adalah tempat tahan tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan.

b. Penahanan Rumah
Penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan rumah, dia harus “diawasi” untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

c. Penahanan Kota
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: