Mungkin anda sering mendengar istilah aanmaning atau peringatan dalam hukum perdata. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan aanmaning tersebut? Singkatnya, istilah itu merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan berupa teguran kepada pihak yang kalah agar ia melaksanakan isi putusan secara sukarela. 

Aanmaning dilakukan dengan melakukan panggilan terhadap pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan dalam surat panggilan tersebut. Pemberian peringatan (aanmaning) dilakukan dengan cara:

1. Melakukan sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera, dan pihak yang kalah;
2. Memberikan peringatan atau teguran supaya ia menjalankan putusan Hakim dalam waktu delapan hari;
3. Membuat berita acara aanmaning dengan mencatat semua peristiwa yang terjadi di dalam sidang tersebut sebagai bukti autentik bahwa aanmaning telah dilakukan dan berita acara ini merupakan landasan bagi perintah eksekusi yang akan dilaksanakan selanjutnya. 

Apabila pihak yang kalah tidak hadir dalam sidang aanmaning, dan ketidakhadirannya dapat dipertanggungjawabkan, maka ketidakhadirannya itu dapat dibenarkan dan pihak yang kalah itu harus dipanggil kembali untuk aanmaning yang kedua kalinya. 

Jika ketidakhadiran pihak yang kalah setelah dipanggil secara resmi dan patut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka gugur haknya untuk dipanggil lagi, tidak perlu lagi proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang masa peringatan. Secara ex officio Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan surat penetapan perintah eksekusi kepada Panitera/Jurusita

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: