Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang, maupun yang di luar perkawinan, dan si suami atau si istri yang hidup terlama.

Anak angkat, dalam kenyataannya, ada yang diangkat secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni melalui putusan pengadilan, serta ada yang hanya diangkat dan diasuh semata oleh orang tua. Kedua macam pengangkatan anak tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Mengacu pada Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Sehingga, akibat hukum pengangkatan anak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut, terputuslah segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

Oleh karenanya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka anak angkat yang dilakukan pengangkatannya sah berdasarkan putusan pengadilan, kedudukannya menjadi sama dengan anak kandung atau menjadi keluarga sedarah. Sehingga anak angkat tersebut berhak mewarisi harta orang tua angkatnya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: