Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 156 menyatakan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pemutusan hubungan kerja sendiri berarti pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi PHK, maka pengusaha diwajibkan membayarkan: a) uang pesangon; b) uang penghargaan masa kerja; dan c) uang penggantian hak, yang meliputi: penggantian cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang ke tempat buruh dan keluarganya diterima kerja pada saat awal, uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan yang ditetapkan sebesar 15 % dari uang pesangon atau penghargaan masa kerja, dan yang terakhir adalah biaya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Khusus untuk peghitungan uang pesangon, dapat dilihat pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Atau singkatnya dapat melihat tabel berikut:

Masa Kerja Jumlah Pesangon
Kurang dari setahun 1 bulan upah
Setahun lebih tapi kurang dari dua tahun
  
2 bulan upah
Dua tahun lebih kurang dari tiga tahun 3 bulan upah
Tiga bulan lebih kurang dari empat tahun 4 bulan upah
Empat tahun lebih kurang dari lima tahun
   
5 bulan upah
Lima tahun lebih kurang dari enam tahun 6 bulan upah
Enam tahun lebih kurang dari tujuh tahun 7 bulan upah
Tujuh tahun lebih kurang dari delapan tahun 8 bulan upah
Delapan tahun lebih
9 bulan upah

 HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: