Cara Menghitung Uang Pesangon
Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 156 menyatakan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pemutusan hubungan kerja sendiri berarti pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi PHK, maka pengusaha diwajibkan membayarkan: a) uang pesangon; b) uang penghargaan masa kerja; dan c) uang penggantian hak, yang meliputi: penggantian cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang ke tempat buruh dan keluarganya diterima kerja pada saat awal, uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan yang ditetapkan sebesar 15 % dari uang pesangon atau penghargaan masa kerja, dan yang terakhir adalah biaya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Khusus untuk peghitungan uang pesangon, dapat dilihat pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Atau singkatnya dapat melihat tabel berikut:
Masa Kerja | Jumlah Pesangon |
Kurang dari setahun | 1 bulan upah |
Setahun lebih tapi kurang dari dua tahun |
2 bulan upah |
Dua tahun lebih kurang dari tiga tahun | 3 bulan upah |
Tiga bulan lebih kurang dari empat tahun | 4 bulan upah |
Empat tahun lebih kurang dari lima tahun |
5 bulan upah |
Lima tahun lebih kurang dari enam tahun | 6 bulan upah |
Enam tahun lebih kurang dari tujuh tahun | 7 bulan upah |
Tujuh tahun lebih kurang dari delapan tahun | 8 bulan upah |
Delapan tahun lebih | 9 bulan upah |
HARIANDI LAW OFFICE
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor