Jakarta - Perusahaan berbentuk PT (perseroan terbatas) yang bergerak di bidang sumber daya alam diwajibkan mencantumkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan ke dalam rencana kerja tahunan yang disetujui melalui mekanisme RUPS. Ketentuan itu seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47/2012 yang merujuk Pasal 47 ayat 4 UU Nomor 47/2007 tentang PT.

Tanggung jawab itu menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang terkait dengan sumber daya alam yang bisa dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.

"Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS. Rencana kerja tahunan memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2 PP Nomor 47/2012, seperti dikutip laman setkab.go.id, Rabu (25/4).

Penjelasan PP ini menyebutkan, yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam (SDA) adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan SDA. Sementara yang dimaksud perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan SDA adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan SDA, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Dalam PP itu juga ditegaskan, bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan kewajiban sosial dan lingkungan harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Dan realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut diperhitungkan sebagai biaya Perseroan.

"Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan, dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS," demikian disebut Pasal 6 PP 47/2012.

Terhadap perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana ketentuan itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara bentuk sanksi akan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

Sebaliknya terhadap perseroan yang telah berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, menurut Pasal 8 ayat 2 PP 47/2012, dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang. 

BACA JUGA: