Kasus pencucian uang Wa Ode pintu masuk seret pelaku lain
Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati, dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat harta kekayaan politisi PAN ini berasal dari tindak pidana korupsi.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan kasus TPPU ini merupakan pintu masuk untuk perkara lain. "Kasus ini pengembangan dari kasus PPID, dimana kita menemukan harta WON (Wa Ode Nurhayati) yang lain, yang kita duga terjadi TPPU," ujar Johan, melalui pesan singkat, Rabu (25/4).
Pada Selasa (24/4), KPK mengumumkan penetapan status tersangka kasus pencucian uang terhadap Wa Ode. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID).
- Akal Baru Senayan Gangsir Duit Negara
- MK Amputasi Kewenangan Badan Anggaran DPR
Berita Analisis: Ada Caranya, Agar Banggar DPR Tak Jadi Mesin ATM Parpol
- PPATK Temukan 21 Transaksi Mencurigakan Anggota Banggar
- ICW: Banggar Harus Jelaskan, Kenapa Ingkari Kesepakatan!
- Wakil Ketua Banggar: Sekretariat Banggar Paling Bertanggungjawab Soal Kode
- Mirwan Akui Berurusan dengan Pemilik CV Kayu Mas Pontianak