Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati, dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat harta kekayaan politisi PAN ini berasal dari tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan kasus TPPU ini merupakan pintu masuk untuk perkara lain. "Kasus ini pengembangan dari kasus PPID, dimana kita menemukan harta WON (Wa Ode Nurhayati) yang lain, yang kita duga terjadi TPPU," ujar Johan, melalui pesan singkat, Rabu (25/4).

Pada Selasa (24/4), KPK mengumumkan penetapan status tersangka kasus pencucian uang terhadap Wa Ode. Kali ini, ia ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID).

BACA JUGA: