Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati, dilakukan secara terburu-buru dan bermuatan politis.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menuding pihak-pihak tersebut melihat dengan sebelah mata. "Sudut pandang dalam menangani kasus itu harus dilihat secara utuh," ujar Zulkarnain, Jakarta, Rabu (25/4).

Secara normatif, Zulkarnain mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati, telah memenuhi unsur dua alat bukti. Sehingga, sambung bekas jaksa itu, KPK tidak mempunyai alasan untuk menahan penetapan tersangka.

"Kalau ada alat bukti dan prosesnya cukup tentu ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulkarnain.

Sebelumnya, kuasa hukum Wa Ode Nurhayati menyatakan kecewa dengan keputusan KPK yang kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dari kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Penetapan status tersangka itu dianggap terlalu terburu-buru dan kental nuansa politis.

Seperti diketahui, sebelum penetapan tersangka, Wa Ode acapkali menembak keterlibatan Pimpinan Badan Anggaran DPR RI serta Wakil Ketua DPR, Anis Matta dalam kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA: