Jakarta - Empat tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita periksa untuk pengembangan penyidikan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Rabu (25/4).

Empat tersangka, telah tiba di kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama yang dilakukan penyidik KPK setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan beberapa waktu lalu di Mapolda Riau.

Kesemua tersangka itu, yakni anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Kemudian, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau, Eka Dharma Putra, serta staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), Rahmat Syaputra.

Seperti diberitakan, para tersangka ditangkap KPK lantaran diduga terlibat dalam praktik suap terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.

Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 bersama barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta, uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta. Setelah melakukan pemeriksaan di Riau, keempatnya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Di Jakarta, keempat tersangka di tahan di empat tempat berbeda yakni Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polrestro Jaksel.

Atas perbuatannya masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: