5 anak buah Nazar diperiksa untuk Angelina Sondakh
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet dengan tersangka Angelina Sondakh mulai digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Lima orang bekas anak buah M Nazarudin, menjadi saksi pertama yang akan diperiksa lembaga ad hoc pimpinan Abraham Samad. Kelima orang tersebut yakni, Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Dadang, dan Luthfi.
"Ada pemeriksaan saksi untuk tersangka AS. Ada lima saksi yang akan dihadirkan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi, Rabu (25/4).
Untuk diketahui, Rosa hingga saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terpidana 2,5 tahun untuk kasus yang sama tersebut diketahui ditahan di Rutan KPK.
Diketahui, Yulianis merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, sedangkan Oktarina Furi merupakan staf keuangan Permai Group. Sementara Mindo Rosalina Manulang merupakan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri. Sedangkan Dadang dan Luthfi diketahui sebagai sopir pribadi.
Sebelumnya, Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.
Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Angelina pun dijerat Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Nazar Sebut Anggota Komisi X DPR Dapat Dana Proyek Hambalang
- Aset Nazaruddin Kembali Disita
- Akhir Kisah Korupsi Nazaruddin
- Anas Urbaningrum Disebut Dalam Sidang Pencucian Uang Nazaruddin
- Modus Perusahaan BUMN Samarkan Setoran Fee ke Nazar
- Tempat Favorit Nazaruddin Mencuci Uang
- Menjerat Nazaruddin dengan Tiga Dakwaan