Anda pernah atau mendengar seseorang mengajukan gugatan, dan setelah berjalan dalam waktu yang cukup lama, ternyata gugatan tersebut dieksepsi oleh pihak lawan dengan alasan gugatan prematur, sehingga gugatan dinyatakan niet onvankelijke verklaard (NO)?

Berikut tips agar gugatan anda tidak dapat dikatakan prematur:

1. Sebelum anda mengajukan gugatan maka perhatikan gugatan anda apakah sudah waktunya mengajukan gugatan atau masih ada syarat yang harus dipenuhi sehingga dapat diajukan gugatan (baik jangka waktu atau syarat lain). Misalnya dalam perjanjian yang telah ditentukan tanggal yang pasti untuk pelunasan, sebelum waktu itu tiba kreditur menggugat debitur untuk memenuhi pembayaran. Dalam kasus tersebut mengandung cacat prematur;

2. Alangkah baiknya sebelum mengajukan gugatan juga, anda melakukan somasi terlebih dahulu sehingga anda dapat mengetahui alasan dari Tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini paling baik untuk menghindari gugatan anda dikatakan prematur;

3. Apabila gugatan tidak dapat diterima karena prematur maka anda dapat mengajukan gugatan kembali apabila jangka waktu yang ditentukan telah tiba.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: