Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung soal vonis empat tahun penjara atas terdakwa korupsi Gubernur Nonaktif Agusrin M Najamuddin. Namun, pihak kejaksaan siap mengeksekusi terdakwa setelah menerima salinan putusan tetap tersebut.

"Kejati Bengkulu menanti salinan tersebut agar memiliki dasar kuat menjalankan amanah undang undang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Agus Istiqlal di Bengkulu, Selasa (24/4).

Menurutnya, Kejati Bengkulu tengah menanti salinan tersebut agar memiliki dasar kuat menjalankan amanah undang undang. Pihaknya juga tak membentuk tim khusus untuk menjemput salinan. Sebab, Mahkamah Agung yang lebih berwenang memberikan salinan.

Kejati, lanjutnya, hanya akan menyiapkan langkah hukum mengeksekusi terdakwa. Itu dilakukan meskipun terdakwa melakukan peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Agusrin. Namun, KPK menangkap Ketua Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa, yatiu Syarifuddin, atas kasus suap lain.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung soal kasus Agusrin. Mahkamah Agung pun menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada Gubernur Nonaktif Bengkulu itu.

Korupsi di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu menyeret nama Agusrin. Dugaan korupsi itu senilai Rp21,3 miliar seperti dikutip kejaksaan.go.id.

BACA JUGA: