Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia yang secara langsung memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Salah satunya adalah melakukan transaksi melalui dunia internet atau melakukan transaki elektronik. Apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan transaksi elektronik? Berikut ketentuannya:

Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Dalam melakukan transaksi elektronik, ada hal-hal yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung.

2. Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya. Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku.

Didasarkan pada asas hukum perdata internasional,

3. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.

4. Pengirim atau penerima dapat melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui agen elektronik.

5. Penyelenggara agen elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

 

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: