Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam pembuktian persidangan kasus perdata dikenal beberapa alat bukti:

1.       Bukti surat atau tulis
2.       Bukti saksi
3.       Bukti Persangkaan
4.       Bukti Pengakuan
5.       Bukti Sumpah

Bukti tulis atau bukti surat merupakan alat bukti utama dalam kasus keperdataan. Tetapi bukan pula mengenyampingkan bukti lainnya semisal bukti saksi. Bukti saksi diajukan bila bukti tulis/surat masih juga belum menguatkan sebuah pembuktian suatu perkara.

Agar bukti saksi memenuhi kekuatan pembuktian, maka saksi haruslah memenuhi syarat-syarat:

1. Orang yang sehat pikiran, mental, dan ingatannya

2. Saksi tidak termasuk orang yang dinyatakan tidak cakap hukum, misalnya, saksi belum dewasa atau saksi masih di bawah pengampuan.

3. Saksi tidak dapat diterima sebagai saksi bilamana mempunyai hubungan kekeluargaan, hubungan pekerjaan dengan pihak yang berperkara.

4. Seorang saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung suatu peristiwa. Dengan demikian saksi tidak boleh mendengar suatu peristiwa dari orang lain, mendengar atau melihat dari orang lain. Saksi adalah orang yang mengalami/menyaksikan sendiri suatu peristiwa.

5. Saksi haruslah lebih dari satu. Satu saksi bukanlah saksi. Artinya apabila tidak ada alat bukti lain yang memenuhi syarat, maka saksi yang diajukan harus lebih dari satu.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: