Dalam mengambil suatu keputusan  penyelenggara pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif wajib menjunjung tinggi asas kecermatan. Nah, apakah yang dimaksud asas kecermatan itu dan bagaimana penerapannya. Dalam edisi ini Tips Hukum  akan mengulasnya.

Istilah asas kecermatan dapat kita ketahui dari Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi. Asas kecermatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Asas kecermatan ini masuk dalam golongan AUPB yang wajib diterapkan oleh penyelenggara negara dalam menjalankan administrasi negara. Hal tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, menyatakan Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik ( AUPB ) adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan atau pelaksanaan Keputusan dan atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

BACA JUGA: