Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan di setiap daerah dengan tujuan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Pemilu Kepala Daerah merupakan amanat Pasal 24 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah).

Pemilihan langsung terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh rakyat bertujuan agar mereka yang terpilih benar-benar telah melalui proses seleksi dari bawah karena prestasi moral, intelektual, dan pengabdiannya pada masyarakat selama ini.

Setiap pemilih mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan oleh pihak manapun. Dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah terdapat beberapa ketentuan yang memuat ancaman pidana bagi setiap orang atau penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggarnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memuat perbuatan-perbuatan yang dilarang itu pada bagian kedelapan, paragraf tujuh, dari Pasal 115 sampai Pasal 119 yang memuat Ketentuan Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu ketentuan pidana tersebut ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hanya terdapat 27 bentuk perbuatan yang digolongkan tindak pidana, setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, bentuk perbuatan yang digolongkan ke dalam tindak pidana pada pemilu kepala daerah pun telah bertambah tiga bentuk yang akan kami bahas pada bagian tentang pemilu kepala daerah berikutnya.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: