Mungkin anda sering mendengar tentang perwalian. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perwalian? Siapa saja yang dapat ditunjuk sebagai wali? Berikut ketentuannya:

Perwalian (Voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada di bawah perwalian adalah:

1. Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua;

2. Anak sah yang orang tuanya telah bercerai;

3. Anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijke kind);

Orang-orang yang dapat ditunjuk sebagai wali, ada tiga macam perwalian, yaitu:

1. Perwalian oleh suami atau isteri yang hidup lebih lama;

2. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri;

3. Perwalian yang diangkat oleh Hakim yang ditunjuk seorang wali oleh Pengadilan;

Orang-orang yang berwenang menjadi wali yaitu:

1. Perempuan bersuami tidak boleh menerima perwalian tanpa bantuan dan izin tertulis dari suaminya;

2. Wewenang Badan Hukum Menjadi Wali. Dalam hal sebuah badan hukum diserahi perwalian maka panitera pengadilan yang menugaskan perwalian itu ia memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dewan perwalian dan kejaksaan.

Yang Tidak Mempunyai Kewajiban Menerima Pengangkatan Menjadi Wali

a. Seorang yang dianggap sebagai seorang wali adalah salah seorang orang tua;

b. Seorang isteri yang diangkat menjadi wali;

c. Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial lainnya kecuali kalau perwalian itu diberikan atau diperintahkan kepadanya atau permohonannya sendiri atau atas pertanyaan mereka sendiri.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: