Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Cikubang Sari, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten. KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait kasus ini.

"Pertama di kantor Dinas PU Cilegon, kedua di PT Bakaraya Utama dan rumah mantan Wali Kota Cilegon," ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantornya di Jakarta, Selasa (24/4).

Johan menambahkan, hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Sebelumnya, KPK telah menetapkan secara resmi, mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Cikubang Sari di Cilegon.

Aat yang merupakan Wali Kota Cilegon Periode 2005-2010 disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait  tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel.

Dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan PT Krakatau Steel ini, disepakati pertukaran lahan tanah yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak. Tanah seluas 65 hektare di Kelurahan Kubangsari merupakan lahan yang diklaim kedua belah pihak tersebut.

Namun, berkat bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling menukar lahan. Lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare tersebut, diserahkan oleh pihak Pemerintah Kota Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.

Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare yang terletak di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan Kota Cilegon. Selain itu, sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp98 miliar. Atas nota kesepahaman ini, PT Krakatau Steel berhak menerima keringanan retribusi sebanyak 10% selama lima tahun.

BACA JUGA: