Jakarta - Modus pencucian uang menggunakan rekening milik istri muda diduga dilakukan oleh tersangka kasus korupsi mantan pegawai pajak, Herly Isdhiharsono. Uang yang disetor ke istri muda Herly diduga mencapai Rp2,7 miliar.

"Iya ada soal angka agak susah karena terlalu banyak, ya sekitar segitu lah jumlahnya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkoew, di Kejaksaan Agung, Selasa (24/4).

Menurutnya, uang untuk istri muda Herly tersebut diberikan oleh wajib pajak yakni Johny Basuki. Johny merupakan Direktur Utama PT Mutiara Virgo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Herly adalah mantan pegawai pajak di Aceh, yang statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Ia merupakan rekan bisnis Dhana Widyatmika di PT Mitra Modern Mobilindo.

BACA JUGA: