Rekening bini muda, tempat cuci uang eks pegawai pajak Herly
Jakarta - Modus pencucian uang menggunakan rekening milik istri muda diduga dilakukan oleh tersangka kasus korupsi mantan pegawai pajak, Herly Isdhiharsono. Uang yang disetor ke istri muda Herly diduga mencapai Rp2,7 miliar.
"Iya ada soal angka agak susah karena terlalu banyak, ya sekitar segitu lah jumlahnya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkoew, di Kejaksaan Agung, Selasa (24/4).
Menurutnya, uang untuk istri muda Herly tersebut diberikan oleh wajib pajak yakni Johny Basuki. Johny merupakan Direktur Utama PT Mutiara Virgo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Herly adalah mantan pegawai pajak di Aceh, yang statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Ia merupakan rekan bisnis Dhana Widyatmika di PT Mitra Modern Mobilindo.
- Darmin Nasution Mengaku Tidak Tahu Korupsi Hadi Purnomo
- Proses Fit and Proper Test Pejabat Publik oleh DPR Dipertanyakan
- Setelah Hadi Poernomo, KPK Incar Petinggi BCA
- Perang Pendapat Komisi III Soal Status Tersangka Hadi Poernomo
- Hadi Poernomo Ditetapkan Tersangka pada Hari Ulang Tahun dan Pensiunnya
- Dituntut 13 Tahun, Ditjen Pajak Proses Pemecatan Dua Pegawainya
- Dhana Widyatmika ditahan Kejaksaan Agung