Dalam praktek mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka hal yang terpenting harus diperhatikan adalah subyek hukum. Tahukah anda siapakah yang berhak menjadi subyek hukum dalam PTUN? Berikut ketentuannya:

Subyek dalam Peradilan Tata Usaha Negara sering disebut dengan para pihak, yaitu:

1. Penggugat adalah Setiap Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Jadi pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:
- Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN);
- Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Menurut Yurisprudensi Administratieve Rechtspraak Overheidsbeslissingen, untuk adanya suatu perkumpulan yang dianggap sebagai badan hukum perdata diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:
a. Adanya lapisan anggota-anggota, hal ini dapat dilihat pada pengadministrasian anggota-anggotanya;
b. Merupakan suatu organisasi dengan tujuan tertentu, diadakan rapat anggota, diadakan pemilihan pengurus, adanya kerja sama antara para anggota dengan tujuan fungsionalnya secara kontinu;
c. Ikut dalam pergaulan lalu lintas hukum sebagai suatu kesatuan.

2. Tergugat adalah jabatan yang ada pada Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN berdasarkan wewenang dari Badan Tata Usaha Negara itu atau wewenang yang dilimpahkan kepadanya. Hal ini mengandung arti bahwa bukanlah orangnya secara pribadi yang digugat tetapi jabatan yang melekat kepada orang tersebut. Sebagai jabatan TUN yang memiliki kewenangan pemerintahan, sehingga dapat menjadi pihak Tergugat dalam Sengketa TUN dapat dikelompokkan menjadi:
a. Instansi resmi pemerintah yang berada di bawah Presiden sebagai Kepala eksekutif.
b. Instansi-instansi dalam lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan suatu urusan pemerintahan.
c. Badan-badan hukum privat yang didirikan dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
d. Instansi-instansi yang merupakan kerja sama antara pemerintahan dan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
e. Lembaga-lembaga hukum swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: