Jakarta - Kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penanganan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali aktif.

Namun, dari hasil moratorium, tidak ada perbaikan peraturan penanganan (revisi), dan juga posisi Wamenkumham, Denny Indrayana, tetap aman.

"Pak Wamen (Wakil Menteri) masih menjadi ketua satgas," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, ketika dihubungi, Senin (23/4).

Sihabudin mengatakan, tidak ada pula SOP (Standard Operational Procedur) atau aturan yang diubah dalam kerja sama tersebut.

Berdasarkan arahan Menkumham, Amir Syamsuddin, semua kesepakatan dalam aturan kerja sama itu dinilai sudah layak dan baik.

"Menteri bilang aturan-aturannya sudah bagus dan tidak ada yang perlu diubah. Cuma tinggal implementasinya saja," kata Sihabudin.

Sihabudin menambahkan, salah satu poin yang dipertegas, hanya masalah koordinasi antara BNN dengan pihak Kemenkumham maupun sesama jajaran Kemenkumham sendiri.

Artinya, sambung Sihabudin, dalam melalukan operasi seperti sidak (inspeksi mendadak) , Denny harus memberitahukan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang sekaligus menjabat sebagai wakil ketua Satgas Pemberantasan Narkoba. "Jadi nanti setiap operasi Pak Wamen melibatkan Dirjen Pemasyarakatan," kata Sihabudin.

Seperti diketahui, setelah adanya MoU atau kesepakatan antara BNN dan Kemenkumham memberantas peredaran narkoba di dalam lapas akhir 2011 lalu, Denny Indrayana selaku Wamenkumham dan Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas, kerap melakukan sidak ke sejumlah lapas di berbagai daerah. Namun, pada saat melakukan sidak di Lapas Pekanbaru, Senin (2/4) dini hari, Denny diduga melakukan tindak kekerasan dengan menampar seorang petugas lapas.

Hal tersebut membuatnya banyak diprotes oleh banyak kalangan. Terutama, bagi petugas lapas dan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan, mereka melaporkan tindakan Denny itu ke Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan berencana melaporkan Denny ke polisi.

Dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, setiap kali melakukan sidak, Denny tidak pernah memberitahu pihak Dirjen Pemasyarakatan maupun Kakanwil Kemenkumham setempat. Hal tersebut dianggap menyalahi aturan dan prosedur.

Akibat peristiwa itu, Kemenkumham memutuskan secara sepihak kerja sama dengan BNN. Mereka akan mengevaluasi aturan-aturan dalam pelaksaan operasi pemberantasan narkoba antara Kemenkumham dan BNN.

BACA JUGA: