Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mencopot anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Siti Fadilah Supari yang kini berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan.

"Kalau tidak dicopot, saya ragu Polri bakal berani memproses Siti Fadilah. Karena bagaimana pun Polri berada dibawah Presiden," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kepada gresnews.com, Jakarta, Selasa (24/4).

Paling tidak Presiden bisa mengeluarkan pernyataan untuk menonaktifkan mantan Menteri Kesehatan tersebut. "Jangan sampai nanti muncul asumsi kalau Wantimpers itu tempat berlindungnya koruptor. Itu kan tidak elok," ujarnya.

Seperti diketahui Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat III Bareskrim Polri. Ia diduga melakukan penunjukan langsung dalam proyek senilai Rp15,4 miliar. Saat ini telah ada empat tersangka dalam kasus yang sudah disidangkan.

BACA JUGA: