Siti Fadilah mesti dicopot dari Wantimpres
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mencopot anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Siti Fadilah Supari yang kini berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan.
"Kalau tidak dicopot, saya ragu Polri bakal berani memproses Siti Fadilah. Karena bagaimana pun Polri berada dibawah Presiden," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kepada gresnews.com, Jakarta, Selasa (24/4).
Paling tidak Presiden bisa mengeluarkan pernyataan untuk menonaktifkan mantan Menteri Kesehatan tersebut. "Jangan sampai nanti muncul asumsi kalau Wantimpers itu tempat berlindungnya koruptor. Itu kan tidak elok," ujarnya.
Seperti diketahui Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat III Bareskrim Polri. Ia diduga melakukan penunjukan langsung dalam proyek senilai Rp15,4 miliar. Saat ini telah ada empat tersangka dalam kasus yang sudah disidangkan.
- Bekas Pejabat Kemenkes Dihukum 2 Tahun Penjara Kasus Alkes
- Saksi Panitia Lelang Ungkap Pemberian Uang Khusus di Kasus Alkes Unair
- Saksi Sebut Pencairan Anggaran Poltekkes Bertanda Bintang Atas Perintah Menkes
- ICW Soroti Pengadaan Alkes Covid-19 Kemenkes
- Rano Karno Akui Terima Rp7,5 Miliar dari Adik Ratu Atut Chosiyah Melalui Pengurus PDI Perjuangan
- Akhir Perjalanan Siti Fadillah di Tahanan KPK
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Siti Fadilah Supari