Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 26/2007), Izin Usaha Perkebunan atau disebut IUP adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.

IUP harus dimiliki bagi perusahaan yang menjalankan usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 hektare atau lebih dan memiliki unit pengolahan hasil perkebunan.

Pejabat yang berwenang memberikan IUP adalah bupati/walikota, namun jika areal perkebunannya terdapat di dua wilayah kabupaten, maka gubernur yang berwenang menerbitkan izinnya.

Untuk mendapatkan IUP, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permentan 26/2007 yang diantaranya adalah izin lokasi dari bupati/walikota; Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL); serta bersedia membangun perkebunan untuk masyarakat.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: