Jakarta - Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini, Selasa (24/4) terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat
SIM : Gd Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Citraland Grogol

3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat

4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : -

5. Jakarta Timur
SIM :Kampus UKI Cawang
STNK: Kampus  UKI Cawang

Syarat Perpanjangan SIM :
- SIM
- KTP

Syarat perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK

Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
-  SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

-  STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

BACA JUGA: