Badan Hukum Usaha Perseorangan bisa disebut juga Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang. Hal ini memiliki konsekuensi tanggung jawabnya pun dibebankan kepada orang tersebut.

Jika di dalam perusahaan jenis ini terdapat orang lain dalam menjalankannya maka itu hanya sebatas pada membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.

Dalam hukum positif Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang badan hukum usaha perseorangan. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Sementara itu, beberapa ketentuan yang mengatur tentang perusahaan perseorangan dapat dilihat di Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Keuntungan bentuk perusahaan perseorangan, diantaranya adalah pemilik bebas mengambil keputusan, seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan, dan rahasia perusahaan terjamin. Sedangkan kekurangnya yakni: tanggungjawab pemilik tidak terbatas, sumber keuangan perusahaan terbatas, kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin, dan segala aktivitas manajemen dilakukan sendiri.

Perusahaan perseorangan menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Daftar Perusahaan) termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali 1) jika perusahaan tersebut diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga; 2) benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya; dan 3) bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.

BACA JUGA: