Tahukah anda tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?

KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Di negeri kita, hal ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ruang lingkup dari rumah tangga meliputi:

1.       Suami, isteri, dan anak;

2.       Oran-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dikarenakan adanya hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, yang menetapa di dalam rumah tangga;

3.       Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Bentuk-bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga yaitu:

1.       Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2.       Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3.       Kekerasan seksual, yaitu setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.

4.       Penelantaran rumah tangga yang meliputi dua tindakan:

a.       Orang yang mempunyai kewajiban secara hukum atau karena persetujuan atau perjanjian memberikan kehiduan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga namun tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

b.      Setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam dan di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Jika terjadi KDRT, Korban atau orang tuanya, atau walinya, dapat langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Korban juga dapat memberikan kuasa kepada pendamping atau advokat untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.

Setelah pelaporan dilakukan, dalam waktu 1x24 jam kepolisian wajb memberikan perlindungan sementara pada korban paling lama 7 hari dan wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Pemberian perlindungan sementara dapat didampingi oleh tenaga kesehatan, pendamping (LSM), pekerja sosial, advokat dan atau pembimbing rohani.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: