Jakarta - Kaburnya Nunun Nurbaetie selama menjadi tersangka cek pelawat dipastikan tidak menjadi hal yang memberatkan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan tuntutan selama empat tahun penjara. JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menjelaskan apa maksud dibalik tidak diperberatnya pelarian istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu ke luar negeri.

"Pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa itu subjektivitas penuntut umum," ujar JPU Andi Suharlis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/4).

JPU mempertimbangkan, perbuatan korupsi Nunun hanya merusak sendi-sendi tatanan pemerintahan. Menurut JPU, yang terpenting hukuman yang diberikan dalam tuntutan sudah mendekati ancaman maksimal. "Yang penting tuntutan empat tahun penjara sudah mendekati sempurna, karena ancaman maksimalnya kan lima tahun," kata  JPU Andi.

Untuk diketahui, keputusan ini berbeda dengan tuntutan yang dialamatkan untuk terdakwa kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin. JPU KPK saat itu menilai perbuatan Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri sebagai bentuk yang tidak kooperatif. Oleh sebab itu, mengakibatkan negara harus mengeluarkan biaya besar untuk memulangkanya. Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun mempertimbangkan hal tersebut dalam putusannya.

Sedangkan Nunun, diketahui lebih lama berada di luar negeri dalam pelariannya ketimbang Nazaruddin. Namun, hal tersebut tidak membuat JPU KPK melihat hal tersebut sebagai sebuah hal yang memberatkan.         

Nunun Nurbaetie dituntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh JPU pada KPK.

BACA JUGA: