Tahukah Anda, setiap barang bukti tidak selalu diputuskan oleh hakim untuk dimusnahkan? Adakalanya hakim memutuskan barang bukti juga dapat dikembalikan.

Dalam Pasal 194 Ayat (1) KUHAP ditetapkan, dalam hal putusan pemidanaan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut undang-undang, barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Jadi menurut pasal tersebut di atas terdapat tiga hal barang bukti itu akan dikemanakan:

1. Dikembalikan kepada pihak yang paling berhak
Hal ini biasanya terjadi menyangkut barang bukti yang diperoleh dari kejahatan. Untuk menentukan siapa yang paling berhak, dapat kita lihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jika dalam perkara pencurian maka saksi korban menyatakan barang tersebut adalah miliknya maka dia adalah pihak yang paling pantas menerima barang bukti;

2. Dirampas untuk kepentingan negara
Hal ini biasanya terjadi pada perkara pidana yang merugikan kepentingan negara, misalnya, sebuah rumah dibeli dari hasil korupsi, dengan maksud nantinya akan dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada negara;

3. Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Hal ini biasanya kebanyakan adalah barang bukti yang dipergunakan sebagai alat melakukan kejahatan, misalnya, pisau yang dipergunakan untuk menusuk korban atau obat palsu yang diperdagangkan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: