Mengajukan gugatan dengan mengikutsertakan sita adalah hal yang penting agar gugatan tidak sia-sia. Jika anda mengajukan gugatan dengan mengikutsertakan sita, berikut tips hukum agar sita yang kita ajukan diterima oleh majelis hakim:

1. Anda harus menyebut barang objek sita secara rinci. Perincian antara lain terkait jenis, bentuk, letak, dan batas-batas. Jika sita tidak disebutkan secara rinci maka sita yang dimintakan dianggap kabur dan tidak jelas;

2. Dalam mengajukan sita, anda harus mempunyai alasan sita. Pengajuan tanpa alasan sita ini akan ditolak oleh hakim. Alasan sita ini untuk mengetahui perlunya diadakan sita terhadap suatu objek. Adapun alasan-alasan diajukan sitaan:
- Ada kekhawatiran bahwa tergugat akan menggelapkan atau mengasingkan barang-barang kekayaanya;
- Kekhawatiran itu harus nyata secara objektif, terutama mengenai indikasi tergugat menggelapkan atau mengasingkan barang-barangnya guna menghindari gugatan;
- Eratnya isi gugatan dengan penyitaan, yang apabila penyitaan tidak dilakukan mengakibatkan kerugian yang sangat besar kepada penggugat.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: