Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengertian Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini (UU UMKM).

Apa saja peraturan mengenai legalitas usaha kecil? Hal ini dapat dilihat dari bentuk usahanya. Jika dia adalah perusahaan perorangan yang melakukan usaha kecil sebagaimana dimaksud UU UMKM maka kepadanya berlaku Pasal 1624 KUHPerdata, sehingga untuk Perusahaan Peorangan tidak diperlukan adanya akta perusahaan.

Kemudian, peraturan mengenai legalitas lainnya bisa ditemukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Perusahaan perseorangan menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Daftar Perusahaan) termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali 1) jika perusahaan tersebut diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga; 2) benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya; dan 3) bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Usaha Kecil juga harus memiliki SIUP (SIUP kecil) yang wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: