Mungkin Anda sering mendengar tentang putusan pengadilan. Putusan pengadilan adalah suatu produk yang dihasilkan oleh majelis hakim setelah mereka memeriksa sebuah perkara. Namun, jika Anda belum pernah melihat bentuk maupun isi putusan, kali ini tips hukum akan membahas tentang Isi putusan pengadilan.

Suatu putusan pengadilan harus memuat sebagai berikut:

1. Kepala putusan
Setiap putusan harus mempunyai kepala atau bagian atas putusan yang berbunyi "dengan keadilan, berdasarkan Tuhan yang maha esa. Kepala putusan ini mempunyai kekuatan eksekutorial, karena bila tidak dicantumkan maksud putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan bahkan dapat menyebabkannya kebatilan.

2. Identitas para pihak
Identitas para pihak ini berisi: nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan atau test kedudukan. Para pihak ini minimal dua pihak. Jika tidak dimuat maks dapat menyebabkannya kebatalan.

3. Ringkasan
Harus diringkus secara jelas ringkasan gugatan dan jawaban apabila tidak dibuat, maks dapat dibatalkan

4. Pertimbangan majelis
Pertimbangan dalami putusan dapat juga merupakan pertimbangan hakim tentang duduk perkara dan pertimbangan tentang hukum.

5 Alasan hukum
Alasan harus bersifat yuridis dan menjadi dasar putusan.

6. Amar putusan dan biaya perkara
Amar atau diktum putusan merupakan jawaban dari petitum gugatan. Hal ini berarti hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan. Biaya perkara termasuk diantaranya biaya-biaya untuk kepentingan materai, saksi. Biasanya dibebankan kepada pihak yang kalah.

7. Waktu, nama hakim, panitera, dan keterangan lain
Dalam putusan itu harus memuat hari, tanggal nama majelis dan panitera. Sedangkan yang dimaksud dengan keterangan lain, disebutkan mengenai kehadiran atau tidaknya para pihak di persidangan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: