Ekstradisi dapat dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah dipidana karena melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ekstradisi? Dan bagaimana prosesnya dan syarat yang harus dipenuhi dalam meminta ekstradisi? Berikut ketentuannya:

Ekstradisi merupakan penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Permintaan ekstradisi dan syarat-syatrat yang harus dipenuhi oleh negara peminta yaitu:

1. Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk diteruskan kepada Presiden.

2. Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang dimintakan ekstradisinya untuk menjalani pidana harus disertai:

a. Lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan yang berupa pemidanaan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;

b. Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisinya;

c. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikelurkan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta.

3. Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang disangka melakukan kejahatan harus disertai:

a. Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang dikelurkan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta;

b. Uraian dari kejahatan yang dimintakan eksradisi, dengan menyebutkan waktu dan tempat kejahatan dilakuan dengan disertai bukti tertulis yang diperlukan;

c. Teks ketentuan hukum dari negara peminta yang dilanggar atau hal demikian tidak mungkin, isi dari hukum yang diterapkan;

d. Keterangan-keterangan saksi di bawah sumaph mengenai penetahuannya tentang kejahatan yang dilakukan;

e. Keterangn yang diperlukan untuk menentukan identitas dan kewarganegaraan oarng yang dimintakan ekstradisinya;

f. Permohonan penyitaan barang-barang bukti, bila ada dan diperlukan.

Dalam hal ekstradisi negara yang paling layak mengadili adalah negara yang menjadi tempat dilakukannya kejahatan, karena selain negara tersebut mempunyai kepentingan terbesar, juga disebabkan penuntutan dan pemidanaan oleh negara tempat terjadinya kejahatan akan paling memungkinkan, sebab didukung oleh hukum yang mampu menjangkau perbuatan pelaku.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: